Manaberita.com – PIHAK kepolisian saat ini masih terus mendalami terkait dua laporan terhadap Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven, soal konten prank KDRT.
Baim uwong dan istrinya Paula akan kembali diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/10/2022).
“Dia kan dilaporkan dua kasus yang kasus pertama itu besok itu mengundang cameraman, kemudian yang kasus kedua yang Undang-Undang ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Senin (10/10).
Melansir dari detikcom, Sebelumnya, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, sudah memberikan keterangan ke polisi terkait konten prank KDRT. Baim Wong mengaku hanya ingin mengedukasi masyarakat terkait pelayanan Polri dalam menerima pengaduan dari masyarakat.
“Karena positif jawabannya (polisi), saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat, ‘Ini loh kepolisian seharusnya seperti ini’. Ini saya beneran, ya, demi Allah. Saya nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu, kenyataannya mau mengedukasi,” jelas Baim Wong di Polres Jaksel, Jumat (7/10).
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10) kemarin.
“Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jaksel,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Nurma mengatakan laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
“Yang satu (Pasal) 220 (KUHP), yang satu ITE,” ujarnya.
Baim Dilaporkan Terkait Laporan Palsu
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke Polres Metro Jaksel buntut prank laporan KDRT. Baim Wong dan Paula dipolisikan terkait laporan palsu.
“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.
“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tuturnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
(Rik)