Banyak Bohongnya, Bharada E Bantah Kesaksian ART Sambo

  • Senin, 31 Oktober 2022 - 18:57 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BHARADA E atau Bharada Richard Eliezer membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadal Brigadir J hari ini, Senin (31/10).

Bharada E menyebut Susi banyak memberikan keterangan bohong dalam kesaksiannya.

“Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” kata Bharada E di PJ Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Kemudian, Bharada E menjabarkan beberapa pernyataan Susi yang dinilai tak sesuai fakta. Yakni, Salah satunya mengenai pernyataan ihwal pelecehan di Magelang pada 4 Juli lalu. Menurut Bharada E, ia tidak bicara ‘jangan gitulah Bang’ seperti yang disampaikan Susi.

Baca Juga:
Bharada E Empat Emosi Kepada Arman Hanis Soal BAP dan Doktrin Sambo

“Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitulah, Bang’, mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ucap Bharada E.

Dia juga membantah pernyataan Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling. Menurut Bharada E, Sambo justru lebih banyak berada di rumah Bangka. Hanya akhir pekan Sambo menuju rumahnya di Saguling.

“Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,” ujarnya.

Kemudian, Bharada E juga menolak kesaksian Susi terkait lokasi isolasi mandiri Sambo yang disebut di Kompleks Polri Duren Tiga. Bharada E berujar Sambo diisolasi di rumah Jalan Bangka, bukan di Duren Tiga.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

“Dan untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid setelah itu anaknya perempuann yang Datia kena covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isoalasi di Duren Tiga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga membantah terkait Susi yang mengaku tak melihat senjata laras panjang dibawa dari Magelang ke Jakarta. Bharada E mengatakan senjata api itu cukup besar sehingga tidak mungkin jika tidak terlihat.

“Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan,” tegasnya.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru