Manaberita.com – PENGADILAN Uganda telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pedagang gading hukuman terlama untuk kejahatan semacam itu dalam sejarah negara itu. Sebuah undang-undang baru disahkan pada tahun 2019 yang meningkatkan hukuman untuk perburuan atau perdagangan spesies yang terancam punah. Pascal Ochiba ditangkap pada bulan Januari tahun ini dengan dua potong gading, dengan berat hampir 10 kg (22 lb). Hakim mengatakan Ochiba, sebagai pelanggar berulang, pantas dipenjara untuk melindungi satwa liar di masa depan.
Dilansir BBC, Dalam menjatuhkan hukuman, hakim kepala pengadilan satwa liar khusus negara itu, Gladys Kamasanyu, mengatakan “pelanggaran kepemilikan ilegal spesies yang dilindungi merajalela dan ada kebutuhan untuk mengekang mereka”, menurut pernyataan dari Otoritas Margasatwa Uganda (UWA). “Ini adalah pencapaian penting dalam perang kita melawan perdagangan satwa liar ilegal di Uganda. Kita harus melakukan yang terbaik di zaman kita untuk melindungi satwa liar kita jika tidak, sejarah akan menghakimi kita dengan keras,” kata Direktur Eksekutif UWA Sam Mwandha.
Pada tahun 2020, pemburu yang membunuh gorila punggung perak yang dikenal sebagai Rafiki menerima hukuman 11 tahun. Pada bulan September tahun ini, dua pria masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena membunuh enam singa pemanjat pohon yang langka. Ada lebih dari 7.900 gajah yang tersisa di alam liar di Uganda ini termasuk gajah hutan dan sabana. Gajah hutan dikategorikan sebagai sangat terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature dan gajah sabana terdaftar sebagai terancam punah.
Populasi gajah di negara itu telah berkembang sejak tahun 1990-an. Mamalia masih menghadapi ancaman dari perburuan dan perdagangan. Ochiba telah dikirim ke penjara sekali sebelumnya pada tahun 2017 setelah dia ditangkap dengan empat potong gading dan kulit Okapi. Okapi adalah hewan hutan langka seperti zebra yang hanya endemik di negara tetangga Republik Demokratik Kongo.
[Bil]