PBNU Desak Pemerintah Buat Regulasi Larang Wahabi

  • Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:37 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – LEMBAGA Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi. Karena kebijakan ini paham Wahabi menjadi sorotan.

Permintaan ini merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” demikian bunyi rekomendasi itu, seperti dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).

Wahabi adalah pemikiran Islam yang ditujukan untuk pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.

LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Walhasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Baca Juga:
Diduga Telibat Terorisme, Dua Polisi di Lampung Ditangkap Densus 88

Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

(Rik)

Komentar

Terbaru