Manaberita.com – ANIES Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hari ini, Minggu (16/10).
Posisi itu nantinya bakal digantikan oleh penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Setelah melepas jabatannya, Anies diketahui akan menerima sejumlah uang pensiun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Dalam kebijakan tersebut, diatur bahwa kepala daerah akan menerima pensiun sebesar satu persen untuk setiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.
“Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.
Kepala daerah nantinya juga tak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 17 PP 9/1980.
Uang pensiun tersebut pun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.
“Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya,” bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Sementara itu, seperti diberitakan detik, pensiunan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, dapat menerima sejumlah uang pensiun.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017, Sumarsono, kala itu mengatakan bahwa besaran uang pensiun seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.
“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta,” ujarnya yang membicarakan Gubernur DKI Jakarta periode itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
(Rik)