2030 Sebanyak 15 Juta Kendaraan Listrik Diprediksi Mengaspal di Indonesia

  • Selasa, 22 November 2022 - 19:22 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi peningkatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan apabila target itu tercapai maka akan terjadi penghematan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 8,1 juta kiloliter.

“Apabila target KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) tercapai 2030 yaitu mobil listrik sebesar 2 juta unit, motor listrik 13 juta unit akan terjadi penghematan BBM sebesar 8,1 juta kiloliter dan pengurangan emisi CO2 sebesar 17,6 juta ton,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan daring, Senin (21/11).

Arifin menjelaskan saat ini baru ada sekitar 33.810 unit kendaraan listrik di Indonesia. Rinciannya, 7.679 unit mobil penumpang, 285 unit roda tiga, 25.782 unit roda dua, 58 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Melansir dari CNN Indonesia, Fasilitas penunjang kendaraan listrik per 17 November 2022 juga masih terbatas. Tercatat untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) baru ada sekitar 439 unit di seluruh Indonesia.

Sementara jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di Indonesia baru ada sekitar 961 unit.

Baca Juga:
Gokil! Untuk Pertama Kali Di Indonesia Wali Kota Bersama Kemenhub Meluncurkan Bus Listrik Di Surabaya

“Untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur KBLBB ditargetkan pada 2030 terbangun lebih dari 48.118 SPKLU dan 196.179 SPBKLU,” jelas dia.

Menurut Arifin upaya mempercepat SPKLU dan SPBKLU dilakukan antara lain dengan cara penyederhanaan tipe dan standar konektor dari 3 menjadi 1 konektor, penyusunan dan pengelolaan aplikasi single gateway SPKLU dan SPBKLU.

Kemudian, pengaturan skema bisnis untuk badan usaha jasa penunjang, standarisasi tipe baterai, tarif dan insentif tambahan.

Baca Juga:
Mobil Bermuatan BBM Terbakar, 1 Tewas Gosong, 1 Lagi Sekarat

Diketahui, Presiden Joko Widodo semakin getol mendorong penggunaan mobil berbasis baterai. Teranyar, ia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan tersebut memerintahkan agar semua instansi pemerintah mengganti mobil dinas menjadi kendaraan berbasis listrik.

(Rik)

Komentar

Terbaru