Gegara Jawaban Beda Dibanding Sidang Kemarin, Hakim Tegur Kodir ART Sambo

Manaberita.com – DIRYANTO alias Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, disentil majelis hakim lantaran keterangannya dianggap berbeda. Kodir ditanya hakim terkait keberadaan Kuat Ma’ruf usai Yosua tewas.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman mulanya bertanya terkait momen Kodir membersihkan rumah dan melapor ke Kuat. Kesaksian itu telah disampaikan Kuat dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa lain, namun hakim kembali bertanya.

Namun jawaban Kodir sempat berbeda. Kodir kemudian meralatnya dan menyesuaikan dengan jawaban pada sidang sebelumnya.

“Saudara lapor beresin rumah (Duren Tiga)?” tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).

“Nggak ada (lapor),” kata Kodir.

Baca Juga:
Beginilah Ciri Kalau Rumah Kamu Berhantu

“Lho, yang WA kemarin?” ucap hakim.

“Oh. (Lapor) om Kuat,” ujar Kodir.

“Saudara sampaikan ke Kuat gimana?” tanya hakim.

“Om, rumah sudah bersih,” jelas Kodir.

“Saudara sebelumnya sudah diperintah?” tanya hakim lagi dan dijawab Kodir ‘belum’.

Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

Dilansir dari detikcom, Momen kedua Kodir ditegur ketika hakim menanyakan posisi Kuat saat Kodir dipanggil Ferdy Sambo untuk berkumpul dengan ajudan Sambo, Adzan Romer dan Prayogi. Hakim menilai keterangan Kodir berubah.

“Saudara dikumpulkan sama Ferdy Sambo sama siapa aja?” tanya hakim.

“Saat itu saya, Om Romer, dan Om Yogi,” kata Kodir.

“Terdakwa Kuat?” tanya hakim.

“Masih di dalam kayaknya,” jawab Kodir.

Baca Juga:
Banyak Bohongnya, Bharada E Bantah Kesaksian ART Sambo

“Lho, beda lagi. Keterangan kemarin, saudara kan tahu, kemarin Romer ngomong ada Kuat, Yogi?” tanya hakim.

“Pas bertiga Om Kuat belum kelihatan, setelah dipanggil baru,” kata Kodir.

Hakim pun terus mencecar Kodir, tapi keterangannya berbeda dengan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Hakim pun meneruskan pertanyaannya ke hal lain.

“Duluan mana manggil Kuat sama kasat?” tanya hakim dan dijawab ‘Kasat’ oleh Kodir.

“Kemarin kan dikatakan, Ferdy Sambo bilang ‘Saya akan tanggung jawab sepenuhnya itu’?” timpal hakim.

Baca Juga:
Jokowi Bakal Dapat Rumah di Colomadu, Gibran: Nggak Ngurusi

“Kalau itu kurang tahu, Yang Mulia,” ucap Kodir.

“Beda lagi. Ya sudah siapa saja yang datang di rumah?” tanya hakim Wahyu.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru