Manaberita.com – SIDANG Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diwarnai dengan perdebatan yang terjadi antara jaksa penuntut umum dan pengacara Sambo.
Perdebatan tersebut bermula ketika pengacara meminta jaksa memutarkan rekaman CCTV ketika Sambo menjatuhkan senjata yang disaksikan ajudannya, Adzan Romer.
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, awalnya bertanya ke Adzan Romer tentang sarung tangan hitam yang menurut Romer dipakai Ferdy Sambo menjelang penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Romer menyebutkan dia melihat Sambo memegang senjata yang jatuh dengan tangan yang sudah memakai sarung tangan.
Melansir dari detikcom, Tim pengacara Sambo pun meminta langsung meminta majelis hakim menampilkan video CCTV saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga. Akan tetapi, jaksa mengatakan tidak memiliki video, melainkan foto time line CCTV.
Di sinilah momen debat dan pengacara terjadi. Pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sempat menonton rekaman CCTV yang ditampilkan penyidik. Dia mengaku melihat Sambo tidak memakai sarung tangan.
“Izin yang mulia perlu kami jelaskan bahwa untuk meminta rekaman CCTV itu kami sudah lakukan, kami sudah menyurat ke penyidik maupun ke JPU, karena pada saat pemeriksaan konfrontasi itu video CCTV diperlihatkan kepada seluruh terdakwa atau tersangka saat itu dan diputarkan pada saat mulai turun dari mobil, senjata jatuh dan langsung masukkan senjata ke saku, itu kelihatan jelas,” ujar Arman Hanis dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
“Makanya izin kami ingin memperjelas kesaksian saksi Romer ini agar keterangannya benar atau tidak benar yang mulia. Kami minta diputarkan CCTV dan terlihat jelas pada saat itu memasukkan senjata ke saku kanannya itu terlihat jelas, saya mendampingi yang mulia, terlihat jelas terdakwa tidak memakai sarung tangan. Jadi kami mohon diputarkan apabila JPU punya, silakan diputarkan,” lanjur Arman Hanis.
Jaksa membantah ada rekaman itu. Menurut jaksa, pihaknya tidak pernah diperlihatkan rekaman itu.
“Perlu saya jelaskan bahwa tidak terdapat adanya video, tetapi yang ada hanyalah time line,” kata salah satu jaksa.
Majelis hakim menengahi perdebatan itu. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik yang menampilkan rekaman CCTV ke terdakwa saat pemeriksaan.
“Saudara jaksa dan penasehat hukum tolong tenang dulu. Tolong hadirkan penyidiknya yang memutar pada saat rekonstruksi tersebut, tolong dibawa ke persidangan Minggu depan, bersama dengan CCTV yang dimaksud,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Arman Hanis mengatakan penyidik yang memutar CCTV itu adalah AKBP Adriansyah. Hakim pun memerintahkan jaksa memanggil Adriansyah.
“Demi pengungkapan kebenaran material, tolong dicatat nama penyidiknya siapa, serahkan pada kami, sore atau besok pagi akan kita keluarkan penetapan tersebut,” ucap hakim.
(Rik)