Pemungutan Suara Lewat Pos, Komnas HAM: Demi Aspek Adil dan Bebas

  • Kamis, 10 November 2022 - 21:49 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISIONER Komnas HAM Hairansyah Akhmad mengusulkan pada Pemilu Serentak 2024 nanti, pemungutan suara melalui pos.

Hairansyah mengatakan metode tersebut dilakukan guna menjamin partisipasi publik lebih luas. Di menyarankan pemerintah dan DPR membuat regulasi mengenai hal tersebut.

“Dalam konteks aspek pemilu yang adil dan bebas, kami mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi dan pemanfaatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara,” ungkap Hairansyah dalam jumpa pers daring, Kamis (10/11).

Hairansyah juga mengatakan terdapat dua faktor yang membuat opsi tersebut perlu dipertimbangkan. Pertama, masalah cuaca pada bulan Februari dan November 2024.

Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Tewas Tersedak Susu Dari Pengasuh di Tempat Penitipan Anak

Dia berkata cuaca bisa berimplikasi pada bencana alam. Hal tersebut dapat mengganggu akses warga terhadap hak memilih di TPS.

Faktor kedua yang jadi sorotan Komnas HAM adalah kondisi pandemi Covid-19. Dia menyebut ada potensi pandemi mengganggu proses pemungutan suara.

“Terakhir ada kecenderungan terjadi peningkatan jumlah kasus aktif yang muncul di Indonesia sehingga ini masih menjadi potensial untuk mengancam proses penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi nanti,” ujarnya.

Baca Juga:
Polisi Bakal Periksa Pria yang Paksa Gugurkan Kandungan Mantan Kekasih

Selama ini, opsi pemungutan suara lewat pos hanya diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara lain. Mereka diberi pilihan untuk ikut pemungutan suara di KBRI atau memilih via pos.

Jika memilih via pos, maka KBRI akan mengirim surat suara ke alamat pemilih. Kemudian, pemilih mengirim balik surat suara tersebut setelah melakukan pencoblosan.

(sas)

Komentar

Terbaru