Besok! Polda Metro Bakal Uji Coba Tilang ETLE Mobile

  • Selasa, 06 Desember 2022 - 21:49 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya akan melakukan uji coba penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE mobile pada Rabu (7/12) besok.

“Sudah siap, dan ini akan ditrial ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (6/12).

Latif mengatakan sejauh ini sudah ada 11 unit ETLE mobile yang siap diuji coba. Salah satunya berada di wilayah Tangerang.

Latif menerangkan uji coba ETLE mobile tersebut akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci lokasi uji coba tersebut.

“Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu aja lah,” ucap Latif.

Latif juga menyampaikan ETLE mobile akan resmi beroperasi setelah diluncurkan pada 13 Desember mendatang.

Baca Juga:
Tak Gunakan Helm Kunci Motor Dua Pemuda ini Diambil Polisi, Netizen : Pentingnya Bawa Kunci Ganda

“Launching nanti tanggal 13 Desember 2022. Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri,” ujarnya.

Tilang elektronik adalah respons atas kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual terhadap pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga:
Ethiopia Untuk Mengintegrasikan Pasukan Khusus Dari Regional Menjadi Tentara Pusat

Warga Jaksel Jadi Korban Salah Tilang ETLE: Pelat Sama Beda Warna
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru