Manaberita.com – BHARADA E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat emosi saat dicecar oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengenai inkonsistensi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia pun menimpal balik pengacara Sambo bahwa kliennya itulah yang memengaruhi dirinya terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
Mulanya Arman selaku pengacara Sambo dalam perkara itu mempertanyakan alasan Bharada E yang mengubah-ubah keterangannya dalam BAP pada 5 dan 18 Agustus 2022, serta 7 September 2022.
“Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar,” kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
“Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan agar bapak tidak menanyakan soal BAP-BAP ini,” jawab Bharada E dikutip dari CNN Indonesia.
Belum selesai Bharada E berbicara, Arman memotong ucapannya. Menurut Arman, perubahan keterangan dalam BAP Bharada E perlu dipertanyakan agar membuat terang fakta persidangan.
“Ya harus saya tanyakan,” ujar Arman
“Makanya saya jawab,” timpal Bharada E.
Merespons perdebatan itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta agar Arman memberi ruang untuk Bharada E menjelaskan ihwal keterangannya.
“Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia,” kata Arman.
Bharada E kemudian mengatakan perubahan keterangan dalam BAP itu terjadi lantaran sebelumnya dia didoktrin secara terus menerus oleh Ferdy Sambo.
“Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario,” ungkap Bharada E.
Arman lantas merespon pernyataan Bharada dengan nada tinggi. Keduanya sempat bersitegang dalam persidangan.
“Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?” tanya Arman dengan nada tinggi.
“Di lantai tiga (rumah pribadi Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan),” jawab Richard dengan nada tinggi.
Hakim kembali menengahi ketegangan antara Arman dan Bharada E. Hakim juga menegaskan agar Arman tak membentak Bharada E.
“Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu,” tegas hakim.
Tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Baik Bharada E, Bripka RR, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara Kuat adalah asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(Rik)