MANAberita.com – INDONESIA terlihat serius untuk menggarap potensi nuklir yang dimiliki. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Aturan itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 dan sudah berlaku sejak tanggal ditandatangangi
Mengacu pada data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang cukup untuk pengadaan energi nuklir. Potensi uranium yang ada di Indonesia disebutkan mencapai 90 ribu ton. Sedangkan untuk potensi thorium terdapat sebesar 150 ribu ton.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Rohadi Awaludin mengungkapkan perlu ada pertimbangan dalam memulai penambangan galian bahan nuklir di Indonesia. Rohadi menyebutkan terdapat pertimbangan 3S untuk menggali bahan baku nuklir ini, yaitu Safety (keselamatan), Security (keamanan), dan Safeguard (perlindungan).
“Jadi kalau terkait lokasi penambangan pertama untuk penambangan bahan galian nuklir kan 3S Safety, Security, dan Safeguard, tiga hal itu sebagai pertimbangan,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022).
Dia menyebutkan, untuk memperkecil risiko, maka artinya aspek keamanan harus ditingkatkan. Salah satu yang perlu dipertimbangkan, khususnya mengenai lokasi penambangan, yaitu lokasinya harus jauh dari pemukiman masyarakat.
“Untuk penambangan ini, sebenarnya kan risiko kecil justru security-nya lebih tinggi. Sehingga perlu diperhatikan pengamanan lebih terjaga dengan baik, sehingga perlu jauh dari masyarakat, saya kira,” tandasnya.
Rohadi menilai, aspek 3S tidak hanya diaplikasikan pada proses penambangan saja. Menurutnya, aspek 3S juga perlu diperhatikan dalam memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“PLTN pun sama saya kira, dengan tiga pertimbangan safety, security, dan safeguard, dipastikan tiga hal tersebut dengan baik,” ujarnya.
Untuk itu, Rohadi mengungkapkan bahwa sebelum memulai kegiatan penambangan, maka harus melalui izin BAPETEN. Hal tersebut guna mengevaluasi aspek 3S.
“Ketika itu sebelum dimulai kegiatan kan ada analisis keselamatan dulu kan. Nanti mengajukan izin ke BAPETEN, itulah dievaluasi aspek 3S Safety, Security, dan Safeguard tersebut, sehingga evaluasi dari BAPETEN,” tandasnya.
Di lain sisi, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Haendra Subekti mengungkapkan dalam kegiatan pertambangan bahan baku nuklir, terdapat risiko radiasi paparan dari bahan uranium dan thorium.
Dia menyebutkan, risiko radiasi paparan yang berbahaya dari bahan uranium dan thorium adalah berbentuk radon. Selain itu, Haendra juga menyebutkan terdapat unsur lain yang juga berbahaya bila terpapar manusia.
“Namun dalam kegiatan pertambangan ini ada risiko radiasi paparan dari bahan uranium dan thorium dalam bentuk radon dan unsur lain,” tuturnya.
Oleh karena itu, Haendra menegaskan perlu adanya perhatian bagi pelaku usaha maupun pekerja yang nantinya akan melakukan kegiatan penambangan. Dia mengungkapkan, selain keselamatan dalam penambangan, keselamatan dalam radiasi juga patut diperhatikan.
“Tentunya ini jadi perhatian bagi pelaku usaha maupun pekerja nanti yang akan melakukan kegiatan adalah selain keselamatan dalam pertambangan konvensional, adalah keselamatan untuk proteksi dan keselamatan radiasi,” ujarnya.
Selain itu, Haendra menambahkan bahwa keselamatan lingkungan juga turut menjadi perhatian pelaku usaha bila sudah menggarap potensi uranium dan thorium di lapangan.
“Dan tentu saja ini kita memperhatikan lingkungan,” tambahnya.
(sas)