Hendra Kurniawan Ngaku Sewa Private Jet Atas Perintah Sambo

  • Rabu, 07 Desember 2022 - 07:40 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – HENDRA Kurniawan Mantan Karo Paminal Polri, mengaku menggunakan private jet ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo. Kala itu, dia ke Jambi untuk menemui keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

“Saudara diperintahkan FS untuk mengunjungi keluarga?” tanya hakim ketua Iman Wahyu Santoso.

Hendra mengaku diperintah Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J yang berada di Jambi usai insiden penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia berangkat bersama beberapa pejabat di Biro Paminal, Biro Provos dan penyidi pada 11 Juli.

“Saya izin sama Pak FS untuk berangkat ke Jambi itu, ada dari Biro Provos, ada dari Biro Paminal, kemudian ada juga dari penyidik untuk menjelaskan pergi ke sana. ‘Silakan saja’, makanya yang berangkat saya, Pak Santo, Agus, sama penyidik, beserta beberapa anggota. Kami berangkat di hari Senin,” kata Hendra dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait kasus Kasus Brigadir J

Sebelum keberangkatan itu, kata dia, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria ditugaskan untuk mencari tiket pesawat.

Namun, tiket penerbangan ke Jambi sudah penuh. Mereka akhirnya memutuskan untuk terbang menggunakan private jet.

“Saudara menggunakan private jet itu atas seizin Ferdy Sambo?” tanya hakim

Baca Juga:
Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Ahli Kapolri, Ini Alasanya

“Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya beli tiket tidak pernah, mungkin coba saya cari private jet. Terus Pak Agus bilang ‘ya sudah cek aja’. Jadi saya baru laporkan, pada saat mau berangkat, dipanggil ke Saguling, saya laporkan pada saat itu,” kata Hendra.

Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Rik)

Komentar

Terbaru