Hotman Paris Dikritik Balik Oleh Yasonna: Seolah Dunia Mau Kiamat

  • Senin, 12 Desember 2022 - 18:59 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – YASONNA Laoly Menteri Hukum dan HAM, angkat suara soal polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bakal mengancam potensi pariwisata Indonesia, terutama di Bali.

Pernyataan Menteri Yasonna itu terutama merespons pengacara Hotman Paris Sitompul yang sebelumnya mengkritik pasal kohabitasi dalam KUHP baru tersebut. Yasonna mengaku heran dengan kritik Hotman seolah-olah KUHP baru bakal menyebabkan kiamat

“Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow-up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita,” kata dia di kompleks parlemen, Senin (12/12).

Melansir dari CNN Indonesia, Yasonna mengaku telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Bali soal kabar kekhawatiran turis usai pengesahan RUU tersebut. Hasil laporan yang diterima pihaknya, kabar tersebut tidak benar.

Dia menilai isu KUHP bakal mengancam kunjungan turis di Bali sengaja dilempar hanya untuk menakut-nakuti. Sebab faktanya, pasal kohabitasi tak akan mengganggu para turis sebab mereka memiliki budaya yang berbeda dengan Indonesia.

“Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka. Kita kan begini,” katanya.

Yasonna lebih jauh menilai bahwa tradisi liberal seperti kohabitasi tak bisa dipaksakan dibawa ke Indonesia. Sebab hal itu bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia pada umumnya.

Baca Juga:
Iran, Suriah Memperingatkan Serangan Amerika Terhadap Fasilitas Yang Terkait Dengan Iran

Menurut Yasonna, pasal kohabitasi maupun perzinaan dalam KUHP baru tak bakal menyerang privasi seseorang, kecuali ada pengaduan dari keluarga terdekat seperti orang tua, suami atau istri, dan anak.

Dengan syarat aduan itu, Yasonna meyakini pasal kohabitasi di KUHP baru tak akan mengancam para turis maupun orang asing sebab mereka memiliki budaya yang berbeda dengan masyarakat Indonesia.

“Di sana anak tamat SMA keluar dari rumah, ‘i left my own,’ kalau orang tuanya melarang, ‘this is my life daddy, this is my life mom you can’t do that here,’ kita punya budaya,” katanya.

Baca Juga:
Inilah Penjelasan MUI Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hotman sebelumnya melontarkan kritik terhadap beberapa pasal dalam RKUHP salah satunya soal pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi. Menurut dia, pasal tersebut tak memiliki logika hukum.

“Jadi nanti kala anaknya enggak dikasih uang jajan sama si janda, eh gue laporin, lo kemarin lagi gini-gini sama om itu lho. Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing,” katanya, Kamis (8/12).

(Rik)

Komentar

Terbaru