MANAberita.com – PRESIDEN RI Joko Widodo baru saja mencabut kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Dengan berakhirnya penerapan kebijakan tersebut, bakal mempengaruhi berbagai aturan mobilisasi masyarakat.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan detail dari para pemangku kebijakan menyangkut batasan-batasan yang diberlakukan selama PPKM berlangsung.
“Masker di pesawat sementara kita maintain dan kita menunggu aturan detail dari Kementerian Perhubungan. Sementara syarat lainnya itu kita mengikuti dari masing-masing pemangku (kebijakan),” kata Irfan , Jumat (30/12/2022).
Irfan menjelaskan, kebijakan masker akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan, sementara penggunaan aplikasi PeduliLindungi berada di bawah arahan Satgas Covid-19. Ia juga menambahkan jika Garuda Indonesia sendiri hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Yang jelas kita akan sesuaikan. Mestinya sih segera akan menyesuaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM pada siang hari ini. Ia menyebut, perihal ini telah dikaji lebih dari 10 bulan.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ucap Jokowi, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Kebijakan PPKM sendiri diberlakukan saat masa pandemi COVID-19, untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga 4. Semakin tinggi angka ini mengindikasikan semakin ketat pembatasan diberlakukan.
Di masa PPKM masih diberlakukan, masyarakat yang mau menggunakan transportasi umum diberikan persyaratan yang cukup ketat, termasuk saat menggunakan pesawat terbang. Beberapa diantaranya yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapat akses ke penerbangan, minimal sudah vaksin booster, hingga senantiasa menggunakan masker di area publik.
(sas)