Manaberita.com – DONI Salmanan dijatuhi majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.
Dilansir dari detikJabar, Kamis (15/12/2022), setalah mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang mulanya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara. Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. {BirthDayWishesU}
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.
Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.
Diketahui Doni Salmanan divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
(Rik)