Manaberita.com – PARTAI Buruh tidak mempermasalahkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan penerbitan Perppu ini lebih baik ketimbang pemerintah dan DPR kembali membahas UU Ciptaker yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah Konstitusi.
Menurut Said, Partai Buruh sudah tidak percaya pada DPR juga membahas UU Ciptaker. Lantaran itu menurutnya lebih baik diterbitkannya perppu.
Said menyebut jika kelak isi Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan yang diharapkan, pihaknya dengan tegas tentu akan menolak.
“Bilamana isi Perppu tidak sesuai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja tentu menolak,” ucapnya.
Pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker kemarin alih-alih membahas kembali undang-undang tersebut yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Langkah ini dikritik banyak pihak karena pemerintah dinilai ingin mencari jalan pintas membuat kebijakan yang pro pengusaha.
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai ini adalah langkah culas dalam demokrasi dan bentuk pemerintah benar-benar membajak demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengkritisi karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan perppu.
Menurutnya, alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagai dalih dari pemerintah tidak relevan.
(Rik)