Manaberita.com – SATPOL PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol arak berasal banyak sekali jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan supaya warga merasa lebih aman ketika merayakan Nataru 2022-2023. “terdapat 10 daerah yg menjadi target operasi. Tentu lokasi serta waktunya kami rahasiakan. Kita pula berkoordinasi dengan pihak kewilayahan pada operasi ini,” ujar Rasdian kepada Humas Kota Bandung.
Dilansri bandung.go.id, Keliru satu daerah yg terjaring operasi yustisi kemarin merupakan Kecamatan Andir. Pada lapangan, kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika pada daerah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yg berniat mengedarkan arak ataupun obat-obatan terlarang. “Akan tetapi sudah terdapat peraturannya. aliran minuman memabukan ini ada golongannya, dan wajib berizin.
Serta buat temuan di Kecamatan Andir ini sudah sempurna tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman. Beliau menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, supervisi dan Pengendalian minuman memabukan serta Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban umum , Ketenteraman dan proteksi masyarakat. “Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk hukum daerah) buat diproses lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” ujar Iman.
[Bil]