Terungkap! Jokowi Pernah Tolak Rumah dari Negara pada Periode Pertamanya

  • Minggu, 18 Desember 2022 - 21:13 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyebut jika Jokowi sebenarnya mendapatkan rumah dari negara pada saat periode pertamanya berakhir, namun Jokowi menolak.

Bey menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode,” kata Bey, Sabtu (17/12/2022).

Bey kemudian menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017. Namun, menurutnya Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.

Baca Juga:
Serangan Pesawat Tak Berawak Ke Maduro Oleh Politisi Venezuela Menyebabkan Dia Dihukum

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak,” ucapnya.

Pihak Setneg akhirnya menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Oktober 2022. Dia tak menjelaskan detail alasan pemilihan lokasi tersebut.

“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ucapnya.

Baca Juga:
Australia Barat Akan Membatalkan Undang-undang Baru Yang Melindungi Situs Warisan Aborigin

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi, namun mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

“Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” ucap Bey.

(sas)

Komentar

Terbaru