Manaberita.com – UPAH Minimum Kota (UMK) Palembang ketika ini belum legal dapat ditetapkan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) baru ditandatangani Wali Kota Palembang. sehabis itu, ditandatangani Gubernur Sumsel. “Selesainya ditetapkan UMP melalui SK Gubernur, Dewan Pengupahan Kota akan melakukan rapat. lalu sehabis kedap, mungkin lalu dirumuskan berapa nilai kenaikan atau tidak naik,” ujar Kabid kondisi Kerja dan hubungan Industrial, Dinas energi Kerja Kota Palembang, Dasril, Rabu (30/11/2022).
Dilansir dari palembag.go.id, Dasril menerangkan, ketentuan ini berpedoman pada Permenaker angka 18 Tahun 2022. “Jadi buat sekarang hasilnya belum bisa kita berkata naik sekian, turun sekian. bisa saja tidak naik,” ujar Dasril. Ia memberikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu sang Wali Kota Palembang pada Gubernur Sumsel. “Selesainya direkomendasikan sang Wali Kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. jikalau SK telah ditandatangani gubernur, itu baru kita mampu berbicara dilema nomor .
Jikalau sekarang berbicara persoalan angka, itu masih mampu berubah kini ,” lanjutnya. Dasril menuturkan, hal tadi sangat riskan. Maka berasal itu asal Disnaker Kota masih belum mampu menyebutkan angka kenaikan UMK. “Jadi sebab ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita buka nomor sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan,” tuturnya. Dasril pula membeberkan kapan pastinya nomor kenaikan tadi bisa diinfokan. “Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan terdapat SK berasal Gubernur, sehabis itu keluar mungkin barang kali baru dipastikan naiknya.”
[Bil]