Unjuk Rasa Tolak KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi

  • Selasa, 06 Desember 2022 - 22:04 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – AKSI demonstrasi tolak KUHP yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa (6/12), dibubarkan oleh aparat kepolisian. Padahal, massa berencana akan melakukan demo sampai malam.

Koalisi masyarakat sipil membubarkan diri usai mendapat peringatan dari kepolisian sebanyak dua kali melalui pengeras suara.

“Dimohon untuk membubarkan diri,” kata salah satu polisi.

Mereka juga beberapa kali didatangi langsung oleh kepolisian untuk  dimintai hal serupa. Koalisi sempat meminta aksi dilanjutkan, tetapi polisi terus menerus mengingatkan untuk membubarkan diri.

Koalisi pun meminta waktu kepada kepolisian untuk melaksanakan ibadah Salat Magrib. Permintaan itu dikabulkan. Namun, mereka tetap harus membubarkan diri setelahnya. Akhirnya mereka bubar sekitar pukul 18.45 WIB.

Dalam aksinya, koalisi masyarakat sipil mendirikan dua tenda. Pendirian tenda itu dilakukan sebagai simbol aksi yang akan dilakukan terus menurus dan panjang.

Baca Juga:
Pemerkosaan-Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Pemerintah: Sudah Diatur di RKUHP

Mereka mengaku akan terus menolak KUHP yang baru disahkan hari ini. Sebab, menurut mereka dalam KUHP itu masih mencantumkan beberapa pasal bermasalah dan mengancam kebebasan sipil.

Paralegal Jalanan Jakarta sekaligus Koordinator lapangan aksi, Dzuhrian Ananda Putra sebelumnya mengatakan demo itu akan dilakukan sampai malam hari. Hal itu dilakukan sekaligus menguji dampak dari KUHP baru terhadap ruang berekspresi. Menurutnya, demonstrasi atau aksi tidak seharusnya dibatasi.

“Kita mau bilang kenapa bertenda, camping, camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita, dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan,” kata Dzuhrian.

Baca Juga:
Aktivis Teesta Setalvad Yang Berjuang Untuk Korban Kerusuhan Gujarat 2002

“Gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, besok, tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Meskipun RKUHP masih memuat pasal-pasal kontroversial.

(sas)

Komentar

Terbaru