Manaberita.com – SEBANYAK tujuh Polsek Ramah Anak pada Kota Yogyakarta menerima penghargaan asal Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Kota Yogyakarta bekerja sama menggunakan pemkot Yogyakarta serta Dinas Pemberdayaan perempuan , perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.
Dilansir warta.jogjakota.go.id, Penghargaan ini diberikan eksklusif sang Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi di Rabu (7/12) secara zoom meeting di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Tujuh penghargaan ini diberikan kepada Polsek Danurejan, Polsek Gondomanan, Polsek Jetis, Polsek Mergangsan, Polsek Tegalrejo, Polsek Umbulharjo, dan Polsek Wirobrajan. diperlukan kehadiran Polsek Ramah Anak (PRA) dapat memperkuat Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Selain itu, Polsek Ramah Anak di Kota Yogyakarta artinya acara kepeloporan, baik pada DIY maupun Nasional, sehingga perannya diapresiasi oleh Gubernur DIY pada Peringatan Hari Anak Tahun 2022 yang kemudian.
Hal ini selaras buat terus menjalankan UU perlindungan Anak No 23 tahun 2002 wacana perlindungan Anak. Selain itu, hak proteksi anak tadi berlaku bagi setiap anak tak terkecuali bagi Anak Berhadapan aturan (ABH). “Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Polresta Yogyakarta, yang mempunyai komitmen kuat melindungi anak pada Kota Yogyakarta melalui berbagai aktivitas di jajaran Polresta Yogyakarta, galat satunya ialah melalui penemuan PRA ini,” kentara Sumadi saat sambutan.
Selain itu, Sumadi mengungkapkan perlunya sinergitas Polsek Ramah Anak serta tersedianya layanan psikologi khusus anak buat memenuhi hak anak pada hal pembinaan serta pembimbingan. “Adanya penghargaan ini semakin menyemangati serta memperkuat komitmen kita beserta buat berbuat lebih poly lagi buat anak-anak Kota Jogja serta pula bagi anak-anak pada semua Indonesia. sebagai akibatnya pada tahun-tahun mendatang, insyaallah, kita akan bisa meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori tertinggi, yaitu Kota Layak Anak itu sendiri,” tambahnya.
Pihaknya mengatakan, keberadaan rintisan PRA diharapkan mampu melahirkan hukum-hukum baru, aturan, dan kemitraan yang saling bersinergi dalam pemenuhan serta perlindungan hak anak, terutama ABH pada Kota Yogyakarta. koordinator Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani berkata, PRA sebagai upaya bersama dalam menanggulangi, memutus rantai kriminalitas anak-anak dengan cara yg lebih positif. “menggunakan demikian anak-anam ini tidak melakukan seperti dendam eksklusif, membenci dilema mereka,” ungkapnya.
Beliau berharap ke depannya Polsek Ramah Anak ini bisa menambah perihal bagi proses-proses peradilan anak yg lebih memakai prinsip-prinsip perlindungan anak juga Undang-undang SPPA. ad interim itu, Wakil ketua Polresta Yogyakarta AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, Polsek Ramah Anak adalah sebuah tolak ukur baik itu keberhasilan juga kegagalan. “Semoga adanya PRA tak menghasilkan ramainya Polsek Ramah Anak, tetapi ini menjadi upaya pencegahan kriminalitas anak-anak pada Kota Yogyakarta,”jelasnya.
[Bil]