Belum Punya Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

  • Senin, 02 Januari 2023 - 21:14 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya karena belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2/1).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya telah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Usai proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Baca Juga:
Ketum MUI Mengundurkan Diri, Ma’ruf Amin: Baru di Proses, Masih Dibahas di MUI

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil dikutip dari CNN Indonesia.

“Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tambahnya.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum.

Baca Juga:
Yayasan Amal Inggris: Indonesia Jadi Negara Dengan Penduduk Paling Royal Donasi

Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

MUI juga telah mengatakan produk Mixue saat ini dalam proses sertifikasi halal.

(Rik)

Komentar

Terbaru