Manaberita.com – PUTRI Chandrawati Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terus menangis lantaran mengaku tak mengetahui alasan dirinya diadili dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Bermula saat hakim anggota Morgan Simanjuntak meminta agar Putri berhenti menangis di persidangan. Ia berkelakar jika Putri menangis terus menerus, majelis hakim pun akan ikut menangis.
“Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikutan nangis,” kata hakim Morgan dikutip dari CNN Indinesia.
Kemuduan, Hakim Morgan mengonfirmasi kepada Putri terkait kesiapannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Walaupun dalam kondisi yang kurang sehat, Putri mengaku akan berusaha secara maksimal dalam memberi kesaksian.
Hakim lantas bertanya terkait masa penahanan yang sudah dijalani Putri usai ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri mengaku telah berada dibalik jeruji besi sejak 30 September 2022. Ia mulanya ditahan di Mako Brimob kemudian dipindahkan ke Rutan Kejagung pada 5 Oktober lalu.
“Jadi sudah 151 hari sudah, Sambo juga 151, ya?” tanya hakim Morgan.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim Morgan lantas menanyakan alasan Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sembari menangis, Putri mengaku tak mengetahui alasan dirinya ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kamu kenapa dijadikan tersangka?” tanya hakim Morgan.
“Saya juga tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sebenarnya adalah…,” kata Putri sembari menangis.
Putri sempat berhenti beberapa saat ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia pun menangis secara terus menerus.
“Tidak apa-apa kalau tidak tahu nanti akan kita pertimbangan di putusan ya,” kata hakim Morgan.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(Rik)