Iklan Judi Online ‘Numpang’ Situs Pemerintahan

MANAberita.com – SEJUMLAH situs dengan domain milik pemerintah pusat dan daerah disusupi berbagai iklan judi online.

Judi online sendiri merupakan praktik ilegal di Indonesia. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), misalnya, mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Beberapa iklan judi online menempel pada situs pemerintahan resmi misalnya, https://satudata.pertanian.go.id/vendor/-/slot-gacor/, https://rotendao.bawaslu.go.id/slot-gacor-terbaru/, https://sipandu.dephub.go.id/assets/slot-gacor/.

Meski begitu, sejumlah iklan judi online yang menumpang situs resmi lainnya sudah tak bisa diakses. Saat diklik, muncul tampilan ‘Not Found’. Di antaranya, dikdaya.probolinggokab.go.id/alfa_data/slot-demo-2022, dan jdih-dprd.sragenkab.go.id/v2/slot-gacor/.

Padahal, pada akhir Desember 2022, situs-situs dengan embel-embel slot itu masih bisa diakses.

Baca Juga:
Waduh! Awak Kabin Ryanair Mogok Kerja di Belgia, Akibatnya Puluhan Penerbangan Di-Grounded

Beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengakui kesulitan dalam memberantas judi online. Namun, ia mengklaim Kominfo melakukan pemblokiran situs judi online setiap waktu dan bekerja setiap hari selama 24 jam.

“Kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh, hilang berganti, kejar-kejaran,” kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (25/8).

Senada, Semuel mengimbau pengelola situs terus memantau server penyimpanan situs atau web.

Baca Juga:
Sarah Silverman CS Gugat OpenAI Buntut ChatGPT

Salah satu situs pemerintahan yang disusupi iklan situs judi. (tangkapan layar situs ditjenpp.kemenkumham.go.id/slot-gacor/)
Menurutnya, server milik pemerintah daerah kerap diacuhkan jika sudah tidak terpakai. Padahal, itu berpeluang digunakan pihak lain yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

“Nah ini kelemahanya di pemerintahan, kalau sudah tidak dipakai itu didiemin. Termasuk server. Server itu dicabut kalau enggak dipakai itu dicabut listriknya, Karena bisa jadi robot,” kata Semuel di seminar gerakan menuju kota cerdas (Smart City), Jakarta, Kamis (1/12).

(sas)

Komentar

Terbaru