MANAberita.com – KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 590 ribu orang sudah membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan jumlah tersebut berdasarkan data pada bulan April-Desember 2022.
“Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital,” kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (11/1).
Zudan juga mengatakan penggunaan KTP digital sudah mulai diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
“Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022,” kata dia.
Zudan menyampaikan KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Namun sejauh ini, imbuhnya, aplikasi itu baru bisa diakses melalui Android.
Untuk pembuatannya, kata dia, ada sejumlah data kependudukan yang harus diisi warga pada aplikasi. Beberapa data itu antara lain mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, akan ada verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
Pemohon melanjutkan dengan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
KTP digital tesedia di menu utama. Ada pula menu Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
(sas)