Kominfo Bakal Diskusi soal Live Mandi Lumpur Trending di TikTok

  • Rabu, 11 Januari 2023 - 22:02 WIB
  • Viral

MANAberita.com – DEMI meraup saweran netizen, masyarakat banyak yang melakukan live mandi lumpur hingga menjadi trending di TikTok. Hal itu sebagai mengemis gaya baru yang mengenaskan.

Sebelumnya, live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik karena kerap muncul di For Youre Page (FYP) pengguna. Konten kreator berharap dapat gift alias hadiah dari para penonton.

Mereka rela melakukan aksi mulai dari mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam sambil disiarkan langsung di akun TikTok.

Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Talent akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.

Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming atau video bertema mandi lumpur sambil berharap mendapat saweran netizen. Misalnya, video yang diunggah di akun raden_rendi_putra dan up.up.followers88.

Beberapa akun pun malah mencibir, terutama kepada kreator konten yang masih muda.

“Mending cari kerja bang … apa pun itu mau kuli pangul atau apa ?kan klu live tiktok perlu kouta kan sayang ???,” cetus akun user5832576003868.

Baca Juga:
Orang Tua Tak Mampu Beli Susu, Bayi 14 Bulan di Polewali Mandar Diberi Minum Kopi

Akun Debi ceper pun mengunggah video satire yang bertema mengemis sungguhan di jalanan. “Dari pada ngemis di live tiktok ? sampe mandi lumpur ?#fyp”

Merespons fenomena ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Mengharukan! Mata Tidak Bisa Melihat Dengan Jelas, Pria ini Ajak Anaknya Keliling Jualan Siomay

Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.

Pihaknya juga mengklaim kerap melakukan pemantauan konten di jagat maya lewat tiga cara. Seperti lewat mesin yang disebut automatic identification system atau AIS, patroli siber dan laporan masyarakat.

(sas)

Komentar

Terbaru