Pembeli Makin Hati-Hati Beli Apartemen Inden, Berkaca Dari Kasus Meikarta

  • Rabu, 25 Januari 2023 - 19:00 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MASYARAKAT disebut makin berhati-hati dalam mencari hunian, terutama yang prosesnya inden.

Kewaspadaan calon pembeli meningkat lantaran berkaca pada kasus pembangunan apartemen Meikarta yang saat ini jadi perbincangan.

Pengamat Properti Colliers Aleviery Akbar mengatakan kasus Meikarta membuat calon pembeli waspada. Namun tidak akan menurunkan minat masyarakat dalam membeli hunian inden.

“Meikarta sampai saat ini masih memasarkan unit apartemen dan komersialnya. Artinya, tidak terpengaruh. Hanya saja, sekarang ini memang pembeli apartemen semakin hati-hati untuk pembelian properti inden,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, dengan kondisi ketidakjelasan pembangunan dari proyek Meikarta ini, ia menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli hunian mencari tempat tinggal yang sudah jadi.

Menurutnya, saat ini telah banyak pengembang properti yang memasarkan tempat tinggal siap huni.

Baca Juga:
Organisasi Wanita Dilibatkan Dalam Pembangunan Surabaya Sebut Walikota

Meski sudah jadi, belum tentu lepas dari masalah. Oleh sebab itu menyarankan pembeli untuk langsung mengecek legalitas hunian baik rumah tapak maupun apartemen yang sudah selesai dibangun tersebut sebelum membeli.

“Cek legalitas seperti izin layak huni, IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung), sertifikat jika sudah ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan jika pembeli tetap ingin membeli hunian dalam bentuk inden atau belum ada bentuknya, maka calon pembeli bisa mengecek reputasi developer yang memasarkan.

Kalau rekam jejaknya baik, tak pernah bermasalah dengan hukum atau terkait serah terima unitnya, maka tidak ada salahnya membeli.

Baca Juga:
ABG di Jakarta Dipaksa Layani Tamu Hingga Setor Rp 1 Juta Per Hari

Hal yang sama disampaikan oleh Pengamat sekaligus Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat. Menurutnya, ada lima aspek yang perlu diperhatikan jika ingin membeli hunian inden.

Pertama, pastikan ada peruntukan ruang, ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah. Kedua, pastikan hak atas tanah, ditunjukkan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun.

Ketiga, harus memastikan status penguasaan rumah susun, ditunjukkan dengan hasil pertelaan (daftar keterangan) dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

Keempat, harus memastikan ada izin pembangunan rumah susun, ditunjukkan adanya IMB. Kelima, harus ada jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non-bank.

Baca Juga:
Jadi Budak Seks, ABG Ini Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakarta

“Untuk itu calon pembeli yang berminat pada unit apartemen yang belum dibangun, perlu memastikan kelima unsur di atas terpenuhi. Selain itu, perlu memastikan skema pembiayaan, mengenali reputasi pengembangnya, dan detil klausul jual beli dengan teliti,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga yang murah tetapi fasilitasnya lengkap. Sebab, fasilitas akan sebanding dengan harga yang diterima.

“Memang apartemen yang belum dibangun umumnya menawarkan harga unit yang menggiurkan, namun memang ada risikonya, calon pembeli harus teliti sebelum membeli,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru