Manaberita.com – PEMERITAH melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap oleh KPK.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Enembe ditangkap.
“Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (11/1).
Mahfud juga meminta agar tak ada langkah-langkah negatif dengan dalih pembelaan terhadap penangkapan Lukas.
“Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan pengrusakan-perusakan,” kata dia.
Dilansir dsri CNN Indonesia, Mahfud menegaskan bahwa penjemputan paksa Lukas tersebut murni sebagai upaya penegakan hukum. Dia memastikan penegak hukum tak akan berhenti hanya sampai di sini.
Sebelumnya, Penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Bahkan, seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.
KPK sejauh ini sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
(Rik)