PPATK Baru Bekukan 60 Rekening atas Nama ACT, Ini Alasanya

  • Rabu, 06 Juli 2022 - 22:20 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEBANYAK 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diberhentikan sementara transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK pun mengungkap alasan pihaknya baru menghentikan sementara transaksi keuangan tersebut. Salah satunya karena baru menerima data tambahan sehingga baru melakukan tindakan pembekuan.

“Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Ivan mengatakan usai mendapatkan data tambahan, PPATK kemudian berinisiatif melakukan pembekuan rekening ACT. Dia mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya.

Baca Juga:
Mantap! Kota Malang Makin Maju Dengan Literasi Keuangan Tertinggi di Indonesia

“PPATK kemudian berinisiatif melakukan kewenangan melakukan upaya pembekuan. Tapi sebelum itu bukan tidak ada yang dibekukan, ada yang dibekukan hanya terkait secara tidak langsung tadi itu sudah dilakukan,” tuturnya.

“Ini bukan kita bicara telat atau tidak, kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Dan ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” inbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Baca Juga:
2 Nama Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Dikantongi KPK

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, kemarin.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, hari ini.

(Rik)

Komentar

Terbaru