MANAberita.com – MANTAN suami Norma Risma yang diduga berselingkuh dengan mertuanya sendiri, Rozy, mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.
Shinto mengatakan Rozi yang merupakan eks suami Norma Risma itu datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu, ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ujar Shinto Silitonga, Rabu (4/1).
Oleh karena itu, tegas Shinto, tak ada laporan polisi yang masuk dari yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” kata dia.
Selain itu, Shinto menegaskan Polda Banten memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial.
“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
(sas)