MANAberita.com – TIM Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan mencabut laporan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin Bharada Richard Eliezer.
Mereka berharap Bharada E bisa bekerja lagi di Polri usai vonis terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Tampak, Saor Siagian, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada terdakwa Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E. Namun pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E saja.
“Karena hukumannya sudah diputus 1,5 tahun. Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi justice collaborator,” ujar Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Selain itu, kata Saor, Bharada E sudah mengaku secara terbuka dan meminta maaf kepada keluarga.
Pihaknya juga mendorong agar Bharada E bisa kembali bekerja bersama Polri. Sebab, menurutnya, Bharada E adalah wajah Polri yang baru, jujur, dan baik.
“Kematian Yosua sebagai martir, kami dorong Eliezer kembali karena dia jujur. Dia simbol kepolisian baru. Kami berharap dia bisa kembali bekerja dan tidak ada Ferdy Sambo yang lain,” ucapnya.
Terlepas dari pencabutan laporan etik tersebut, Mabes Polri menegaskan Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard.
Info pasti jadwal sidang etik akan diumumkan ke publik jika proses administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik itu sudah disahkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan turut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta ahli etik dan profesi dalam sidang etik tersebut.
“Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2).
Selain itu, kata Saor, Bharada E seharusnya tak dipecat Polri bila merujuk vonis 1,5 tahun penjara yang sudah inkrah dan amanat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
“Polisi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman 5 tahun dan diputus 3 tahun bisa dipecat. Karena Bharada E sudah sah sudah inkrah diputus 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Tampak tidak membela Bharada E sebagai pembunuh. Namun, Saor dkk menganggap Bharada E orang yang membuka fakta terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi kami mencabut. Kami membela seseorang yang mau jujur dan mengungkap. Oleh sebab itu kami tak meneruskan,” kata Saor.
Orang tua Bharada Richard Eliezer mengaku yakin anaknya akan kembali diterima oleh Korps Bhayangkara meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibunda Richard, Rineke Alma Pudihang meyakini tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anaknya.
“Kalau masalah itu kami serahkan kepada Polri. Kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2).
Terpisah, orang tua Brigadir J buka suara terkait keinginan Bharada E yang mengaku ingin kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
“Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” ujar ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kepada wartawan, Jumat (17/2).
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sikap orang tua Brigadir J itu juga disambut baik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Tadi diapresiasi oleh Kabareskrim Polri, bahwa orang tua atau keluarga yang telah mengampuni Bharada E untuk kembali lagi ke instansi kepolisian,” jelasnya.
(sas)