MANAberita.com – DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Hal tersebut mempertimbangkan penetapan Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menerangkan remisi tambahan diatur dalam Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dalam Pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2).
Rika mengatakan Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS [Ferdy Sambo],” terang Rika.
“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” sambungnya.
Pemberian remisi memungkinkan Richard bisa bebas dari penjara lebih cepat sebelum Februari 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Vonis tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.
Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Perkara mereka belum inkrah karena menempuh banding.
(sas)