Manaberita.com – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sudah memenuhi unsur dengan sengaja merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti menurut hukum,” ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Melansir dari CNN Indonesia, Hakim juga menuturkan pembunuhan berencana ini bermula dari keributan antara Yosua dengan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sopir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, yang mengetahui hal tersebut lantas mengambil pisau dapur dan mengejar Yosua hingga garasi rumah. Setelah itu, Kuat bersama ART lainnya bernama Susi naik ke lantai dua untuk menolong Putri.
Beberapa waktu kemudian, Putri meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky agar lekas pulang ke Rumah Magelang.
Ricky yang mengetahui keributan diminta Putri untuk memanggil Yosua, dengan terlebih dahulu mengamankan senjata yang bersangkutan ke kamar Tribrata Putra Sambo. Sementara itu, Kuat meminta Putri melapor kepada Sambo terkait keributan yang terjadi agar tidak ada “duri dalam rumah tangga”.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, Putri dkk bergegas ke Jakarta dengan menggunakan perjalanan darat. Putri, Kuat dan Susi berada dalam satu mobil. Sedangkan Yosua berada di mobil lain yang dikemudikan Ricky.
Hakim menyatakan Kuat tetap membawa pisau dapur dalam perjalanan tersebut. Sementara senjata milik Yosua masih dalam pengamanan.
Sesampainya di Jakarta, Kuat, Putri dan Sambo bertemu di lantai tiga Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim berujar Putri menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Sambo dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga menit tersebut.
Hakim menyoroti kehadiran Kuat dalam pertemuan dimaksud lantaran lantai tiga Rumah Saguling hanya bisa diakses dengan finger print Putri dan Sambo.
Seiring waktu berjalan, Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena tidak kuat mental. Atas dasar itu, lanjut hakim, Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Yosua untuk ikut ke rumah dinas Duren Tiga dengan dalih melaksanakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hakim menepis alasan tersebut karena Ricky tak ikut tes PCR karena harus kembali ke Rumah Magelang.
“Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma’ruf,” tutur hakim.
“Bersama dengan saksi Kuat Ma’ruf ikut menghadapkan korban Yosua Hutabarat ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma’ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat,” sambungnya.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dan Richard menembak ke arah dada dan bagian kepala belakang Yosua.
“Mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” tandas hakim.
Ricky, Sambo, Putri, Kuat dan Richard terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana ini. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri 20 tahun penjara dan Kuat dengan 15 tahun penjara. Sementara Richard divonis Rabu (15/2) besok.
(Rik)