Manaberita.com – I Gede Pasek Suardika selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengatakan Anas Urbaningrum bakal membeberkan sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bebas dari masa tahanan.
“Itu akan dibuka juga problem sejarah hitam KPK waktu itu soal sprindik bocor dari sebuah simpul kekuasaan,” ujar Pasek yang membawa partainya ikut pembekalan integritas di Markas KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Menurutnya, saat itu KPK sudah tidak independen. Salah satu contohnya, putusan pidana korupsi yang mengatakan Anas terbukti memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang.
“Sementara dijadikan tersangka terkait mobil Harrier. Dikembangkan terus kemudian Hambalang, akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pasek mengklaim saat penyidikan juga terdapat kejanggalan untuk proses hukum terhadap koleganya yang sesama eks kader Partai Demokrat tersebut.
“Itu sprindik pertama kali dipakai bahasa ‘yang lain-lain’. Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu,” kata dia.
Di satu sisi, pihaknya menilai KPK saat ini jauh lebih terukur dan penyidik tidak sekadar menargetkan orang lewat bukti yang cukup. Oleh karenanya, PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.
“Cara pendekatannya dan penangkapannya betul-betul perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya,” ucapnya.
Pasek mengatakan KPK hari ini tidak bingar-bingar sebagai penegakan hukum. Dia juga mendukung pendidikan korupsi agar pencegahan korupsi dilakukan dengan senyap.
“Kalau kemarin kan hingar-bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah. Sekarang orang dihukum dengan putusan seperti itu coba,” ujar Pasek.
Melansir dari CNN Indonesia, Sebelumnya, Gede Pasek beberapa waktu lalu mengatakan kemungkinan Anas akan bebas bersyarat pada April mendatang.
Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
(Rik)