Sempat Laporkan Haters ke Polisi, Rizky Billar Putuskan Berdamai

  • Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:12 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – SUAMI dari Lesti Kejora, Rizky Billar memutuskan untuk berdamai dengan para haters soal dugaan ancaman dan ujaran kebencian di media sosial. Ia menyebut pelaku sudah meminta maaf kepadanya.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya bersama Lesti Kejora hari ini, Jumat (3/1), Billar mengatakan setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Seperti yang kalian tahu, restorative justice telah berlangsung. Saya dan tersangka telah melakukan perdamaian,” kata Billar yang juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh. Saya juga manusia yang tentu punya salah. Alhasil saya memaafkan,” ucapnya.

“Semua orang, tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya punya hak memperbaiki diri, memperbaiki tingkah laku, dan tutur katanya,” lanjutnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya yang ditemani Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum. Ketiganya tiba di lokasi sekitar pukul 10.17.

Sebelumnya, Sadrakh mengatakan bahwa status para terlapor sempat menjadi tersangka.

“Iya, sudah (naik statusnya). Iya (menjadi tersangka),” kata Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) malam.

Baca Juga:
Pelaku Penginjak Alquran Ditangkap, Ternyata Video Diposting Sang Istri

Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya atas sejumlah netizen.

Rizky Billar melaporkan haters tersebut karena sudah ujaran kebencian itu sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

“Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Lebih Dari 180 Pengungsi Rohingya Mendarat di Indonesia Bagian Barat, Daerah Mana?

Laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat masuk pada 10 Januari 2023.

Para haters Rizky Billar saat itu terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara kurang lebih empat tahun.

(sas)

Komentar

Terbaru