Serahkan Semua ke PT MSU, Lippo Cikarang ‘Lepas Tangan’ soal Meikarta

  • Minggu, 19 Februari 2023 - 19:42 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) seakan lepas tangan terkait soal pemenuhan hak korban Meikarta.

Lippo menyerahkan semua tanggung jawab tersebut ke anak usahanya yang merupakan pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

“Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU),” kata Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang Veronika Sitepu dalam keterangan resmi, Jumat (17/8).

Baca Juga:
Viral Video Satpam Jago Bahasa Korea, Ternyata Ini Sebabnya

Melansir dari CNN Indonesia, Sementara itu, terkait skema refund dengan titip jual, Lippo Cikarang mengatakan telah menyampaikan syarat dan ketentuannya kepada PT MSU. Veronika menyebutkan pihaknya akan membuat pengumuman lanjutan setelah mendapatkan tanggapan dari manajemen MSU.

Walaupun demikian, Lippo Cikarang selaku pemegang saham PT MSU menegaskan tetap mendukung pengembang Meikarta tersebut untuk memenuhi komitmennya kepada konsumen.

Veronika mengatakan LPCK akan mendukung MSU memenuhi kewajibannya, sesuai putusan homologasi dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Apartemen Di Florida Dievakuasi, Ada Apa?

“Hal tersebut mempertimbangkan apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang, sehingga meningkatnya tingkat hunian di apartemen Meikarta pada akhirnya berdampak positif bagi kegiatan komersial Kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sementara itu, pada keterbukaan informasi tertanggal 16 Februari 2023, Presiden Direktur PT MSU Reza Jazwin Chatab mengungkapkan ada pemeriksaan internal setelah perubahan jajaran manajemen. Hasilnya menunjukkan tidak ada penjualan mencapai 100 ribu unit apartemen Meikarta.

“Selanjutnya mengenai penyelesaian serah terima unit-unit apartemen, merupakan komitmen MSU untuk dapat melakukan penyerahan unit secara bertahap dan sesuai kurun waktu yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi,” jelas Reza.
(Rik)

Komentar

Terbaru