Streamer Aplikasi Porno yang Dibongkar Bareskrim Kantongi Puluhan Juta Perbulan

  • Nasional
  • Sabtu, 04 Februari 2023 - 05:40 WIB

Manaberita.com – BARESKRIM Polri membongkar sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional. Streamer porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

“Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta,” Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Modusnya, penonton streaming tersebut memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift itu berupa koin yang dapat diuangkan.

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” tutur Djuhandhani.

Melansir dari detikcom, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, 6 pelaku dapat ditangkap.

Keenam pelaku tersebut yakni IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Djuhandhani menyebut aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3-4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

(Rik)

Komentar

- Sponsored Ad -

Terbaru

  • Wed, 29 Mar 2023
Momen Manis di Bulan Ramadan, Sprinter Zohri Raih Mendali Emas di Jepang

MANAberita.com – ATLET lari Indonesia Lalu Muhammad Zohri memiliki momen manis...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Terbitkan 4 Telegram Geser 473 Personel

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan empat telegram untuk...

  • Wed, 29 Mar 2023
Sulit Kembangkan QRIS di Kawasan ASEAN, BI: Bakal Manfaatkan FSB

MANAberita.com – BANK Indonesia (BI) mengakui kesulitan dalam menerapkan Quick Response Code...

  • Tue, 28 Mar 2023
Erick Thohir Bakal Temui FIFA Buntut Piala Dunia U-20

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo mengutus Ketum PSSI Erick Thohir...

  • Tue, 28 Mar 2023
Polisi Sebut Pelaku Utama Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Kabur Keluar Kota

Manaberita.com – SAAT ini Polresta Bogor Kota masih terus memburu...

Press ESC to close