MANAberita.com – SEBUAH video viral yang berdar di media social tengah memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan polemik dipicu karena pendirian rumah ibadah itu sudah terjadi sejak 2014 silam.
“Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi,” kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2).
Ino menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun, mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Sebab, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut dia, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
“Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana,” ucap Ino.
Lebih lanjut Ino menyampaikan saat ini Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kami serap apa aspirasinya, maunya apa, sudah bertemu dengan pihak gereja, dari informasi-informasi itu sore ini kami rapatkan di tingkat pemerintah kota, apapun keputusannya yang terbaik lah,” tutur Ino.
(sas)