Bos KSP Indosurya Henry Surya, Ditahan Bareskrim!

  • Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:55 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BOS Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka. Henry Surya saat ini resmi ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujarnya.

Dilansir dari detikcom, Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3).

Baca Juga:
Sheriff Texas Membuka Penyelidikan Terhadap Penerbangan Migran AS, Ada Apa?

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:
LPSK Tak Hanya Asesmen Istri Sambo, Tapi Juga ke Bareskrim Temui Bharada E Hari Ini

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

(Rik)

Komentar

Terbaru