Manaberita.com – CERITA tentang KPK dan pemblokiran rekening yang awalnya diduga terkait tindak pidana korupsi terulang kembali.
Akan tetapi kali ini pemblokiran rekening yang dilakukan ternyata atas nama orang yang telah meninggal dunia. Duh!
Cerita tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam obrolan yang diunggah di YouTube KPK dengan tajuk ‘Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK’.
Awalnya Tumpak berkisah tentang Dewas KPK yang hadir untuk membantu KPK untuk selalu bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.
“Umpamanya saja ada orang yang punya aset yang disita dalam penyidikan tetapi aset itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Oleh kita disita terus menerus sampai bertahun-tahun kemudian orang itu komplain dong dari kita pelajari apa iya terjadi seperti ini? Ya banyak,” ucap Tumpak seperti dikutip dari detikcom.
Tumpak mengaku hal-hal ini diketahuinya dari laporan masyarakat yang diterima Dewas KPK. Tumpak pun melaporkan ini ke Pimpinan KPK.
“Begitu juga dengan pemblokiran rekening-rekening seseorang, orangnya sudah mati, rekeningnya masih terblokir, perkaranya tidak ada. Mereka komplain dong, saya tahu ini masa lalu, masa lalu banyak terjadi aneh-anehlah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.
“Ingat! Kita melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, bukan seenak-enaknya,” imbuh Tumpak.
(Rik)