MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan saham oleh 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam perkembangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).
“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” ujar Pahala.
Sejauh ini, kata Pahala, jenis perusahaan tersebut cukup bervariasi dan kepemilikan saham mayoritas tercatat atas nama istri. Pihaknya fokus mendalami 280 perusahaan itu apakah di antaranya terdapat perusahaan konsultan pajak.
Menurutnya, apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Pahala menyebut rofesi sebagai pegawai pajak lekat berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.
“Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pahala menegaskan pihaknya bakal menyampaikan temuan ini kepada Kemenkeu dan juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak terkait.
Pegawai Ditjen Pajak tengah mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir usai mencuat kekayaan jumbo salah satu pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar.
KPK telah meminta klarifikasi Rafael terkait kekayaannya yang tak sesuai dengan jabatan dan pendapatannya sebagai pegawai eselon III. Selain itu, PPATK telah memblokir puluhan rekening Rafael.
(sas)