Manaberita.com – GUGATAN Partai Prima terhadap KPU dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang mana berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum NasDem Surya Paloh memberi jawaban kompak.
Hal ini disampaikan Prabowo dan Paloh selepas keduanya menggelar pertemuan di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023). Pertemuan ini turut dihadiri para pejabat teras partai masing-masing.
Prabowo mengatakan Menko Polhukam Mahfud Md telah memberikan komentar terkait putusan penundaan pemilu. Menurutnya, putusan PN Jakpus ini masih dapat dikoreksi oleh pengadilan di tingkat atasnya.
“Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi, dan sebagainya,” kata Prabowo dikutip dari detikcom.
Prabowo menilai tak masuk akal bila pelaksanaan Pemilu 2024 mesti ditunda. Dia lalu meminta pandangan dari Paloh.
“Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagimana, Pak (Paloh)?” kata Prabowo.
“Namanya usaha ya, ha-ha…” sambung Prabowo berkelakar.
Paloh kemudian memberikan jawaban soal putusan tunda pemilu. Paloh mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Prabowo.
“Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Bowo. (Nggak ada bedanya?) Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu,” kata Paloh.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
(Rik)