1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditetapkan Kejagung

  • Rabu, 24 Mei 2023 - 10:13 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru berinisial WP, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka WP diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari detikcom.

Ketut menyebutkan tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut.

Baca Juga:
Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketut mengatakan setelah diamankan di Yogyakarta, WP sempat dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Baca Juga:
Lee, Mantan Presiden Korea Selatan Yang Dipenjara Mendapat Pengampunan Presiden, Kok Bisa?

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

(Rik)

Komentar

Terbaru