4 Hakim MK Tolak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Dia Alasannya

  • Kamis, 25 Mei 2023 - 19:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SIDANG putusan uji materi atau judicial review terhadap aturan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU KPK diwarnai perbedaan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi.

Empat hakim konstitusi menolak masa jabatan pimpinan KPK yang dari semula empat tahun jadi lima tahun. Sementara lima hakim konstitusi lainnya setuju, sehingga putusan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hakim konstitusi yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah hakim Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny Nurbaningsih dkk, status KPK merupakan lembaga negara bantu (auxiliary state organ) yang berfungsi pendukung atau penunjang kompleksitas dari fungsi lembaga negara utama (main state organs).

Argumentasi Ghufron dalam gugatannya sama sekali tidak menyinggung keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dalam konteks kelembagaan. Ghufron mengatakan masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga nonkementerian lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah.

Enny menilai argumen tersebut merupakan asumsi belaka lantaran tak ditopang bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan.

Enny mengatakan karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitan dengan masa jabatan pimpinan. Ia juga menyinggung ketidakseragaman masa jabatan yang terjadi di sejumlah lembaga.

Baca Juga:
KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Buntut Kasus Suap Perkara

“Terlebih lagi berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya,” ujar Enny.

Sebagai contoh, ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah diangkat dengan masa jabatan 3 tahun. Lalu, pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun. Sama halnya dengan, anggota Komisi Informasi yang menjabat selama 4 tahun. Sedangkan, masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun. Masa jabatan yang sama juga terjadi pada keanggotaan Komnas HAM dan anggota Komisi Yudisial.

Enny mengatakan ketidakseragaman masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

“Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan. Namun, pemohon menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional,” ujar Enny.

Baca Juga:
Unjuk Rasa Tolak KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi

“Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Perlindungan hak yang dimaksud adalah hak atas kejelasan masa jabatan yaitu selama empat tahun dan hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.

Selain itu, Enny menuturkan upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara sebaiknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkaitan dengan ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

“Kedua, apabila yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah kerugian hak dari pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama, maka sesungguhnya pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK,” jelas Enny.

Baca Juga:
Bantah Dicopot KPK usai Gaya Istri di Medsos, Brigjen Endar: Tanyakan Dewas

Lebih lanjut, dia pun mengkhawatirkan keputusan MK yang mengabulkan permohonan Ghufron ini bakal memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.

Enny mengatakan dalam kondisi demikian MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun’ adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo,” katanya.

(sas)

Komentar

Terbaru