Manaberita.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan bahwa partainya belum memutuskan untuk memecat kadernya sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Paloh menyebutkan Johnny Plate belum dipecat karena partai masih memegang asas praduga tak bersalah. NasDem pun masih mendalami terkait proses hukum yang dijalani Johnny.
“Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” kata dia.
Dilansir dari CNN Indonesia, Paloh menyebutkan NasDem sudah menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen DPP Partai NasDem supaya roda organisasi tetap berjalan.
Ia turut menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus NasDem untuk tak terpancing terhadap provokasi terkait kasus ini.
Ia juga berharap proses hukum terhadap Johnny Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” kata Paloh kepada kader NasDem.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).
Pada saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.
(Rik)