Manaberita.com – SEORANG anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan yang tewas pada 2018 sempat dikira bunuh diri. Namun usai diselidiki, ternyata korban dibunuh oleh istrinya yang ketahuan selingkuh.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Awalnya Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus tersebut bermula saat korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain.
Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari detikSulsel.
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Usau meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya agar dikira bunuh diri. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
(Rik)