Beda Hasil Pengusutan Kasus Kebocoran dengan Dewas KPK, Begini Penjelasan Kapolda Metro !

  • Rabu, 21 Juni 2023 - 11:30 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan terkait alasan mengapa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro memiliki pandangan berbeda perihal dugaan kebocoran dokumen KPK. Lalu apa katanya?

“Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama, secara esensial harusnya sama,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023) kemarin.

Karyoto menyebut dirinya sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk membahas kasus ini. Akan tetapi, memang Dewas KPK dan Polda Metro memiliki pandangan berbeda.

“Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak’, Dewas bilang ‘temuan kami seperti ini’. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik teknik untuk mencari yang namanya dokumen,” katanya.

“Yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya ya itu,” imbuhnya.

Baca Juga:
Asal-usul Harta Rp 24,5 Miliar di LHKPN Dijelaskan Kasatpol PP DKI

Melansir dari detikcom, Diketahui, setidaknya ada 16 laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi, sejak 13 Juni 2023, perkara ini sudah naik ke penyidikan.

“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, yang merupakan salah satu pelapor kasus, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/6).

Nugroho menyebut, saat diperiksa, dia diberi tahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK tersebut dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.

“Saat pemeriksaan itu, saya diberi tahu, dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas,” katanya.

Baca Juga:
Ini Aturan Hukum Militer bagi Prajurit TNI Terlibat Kasus Korupsi

Dewas Bilang Tak Cukup Bukti

Namun, di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.

Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:

Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Baca Juga:
Bantah Dicopot KPK usai Gaya Istri di Medsos, Brigjen Endar: Tanyakan Dewas

Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Senin (19/6).

Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru