Manaberita.com – MAYAT dengan kondisi bersimbah darah ditemukan di Medan Satria, Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan jika penemuan mayat tersebut yakni di salah satu warung sate.
“Iya ada (penemuan mayat bersimbah darah),” ujar Dani dikutip dari detikcom..
Dani mengatakan jika korban diduga tewas dibunuh. Korban disebut sebagai pemilik warung sate.
“Kasus 338 dengan korban pemilik warung sate di Medan Satria,” ujarnya.
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan. Berikut bunyinya:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dani belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penemuan mayat ini. Mayat tersebut ditemukan pada Kamis (29/6) kemarin.
(Rik)