Pengadilan Tinggi Tunda Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

  • Rabu, 21 Juni 2023 - 11:51 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGADILAN Tinggi (PT) DKI menunda sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa atas vonis hukuman seumur hidup penjara di kasus narkotika.

Sidang ditunda lantaran majelis hakim masih mempelajari dan meneliti terkait berkas perkara tersebut.

“Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Sidang Teddy Minahasa awalnya direncanakan digelar hari ini. PT DKI menunda sidang putusan banding menjadi Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga:
Tetangga Pemberi Minum Balita Positif Sabu di Samarinda Jadi Tersangka!

“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” kata Binsar dikutip dari detikcom.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca Juga:
Selundupkan Sabu-Sabu 4 Kg Dalam Kemasan Teh Cina, Oknum TNI Ditangkap

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Teddy sudah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga akan mengajukan banding.

Berikut ini daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara

Baca Juga:
40 Kata-Kata Bijak Inspiratif dan Memotivasi untuk Diri Anda

2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara

3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara

4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

(Rik)

Komentar

Terbaru